Postingan pertama ini saya akan merangkum makalah dari Mata
Kuliah PKn mengenai HAM sebagai berikut:
1.
Sejarah HAM
Hak-hak Asasi Manusia merupakan hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat
kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat
mencabutnya. Pada dasarnya Hak Asasi Manusia itu terdiri atas dua hak dasar
yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak
dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak
asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses
pemahaman Hak Asasi Manusia bagi manusia yang hidup bersama dengan individu
lain, maka suatu pendekatan historis mulai dikenalnya Hak Asasi Manusia hingga
perkembangan saat ini perlu di ketahui setiap individu untuk lebih menegaskan
hak asasi dirinya dan orang lain
2.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia secara umum dapat
diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. HAM juga berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
Seperti beberapa pasal dan ayat berikut ini :
Seperti beberapa pasal dan ayat berikut ini :
- · Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
- · Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
- · Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
- · Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
3.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yaitu
o
Undang – Undang Dasar 1945
o
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia
o
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia
itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a)
Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:
o
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan
berpindah-pindah tempat
o
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
o
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi
atau perkumpulan.
b)
Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh
hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:
o
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan.
o
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
o
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta
organisasi politik lainnya.
c)
Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu
hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak
asasi hukum sebagai berikut:
o
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan.
o
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
o
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d)
Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh
hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
o
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
o
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
o
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan
utang piutang.
e)
Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut:
o
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
o
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
f)
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh
hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut:
o
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan
pendidikan.
o
Hak mendapatkan pengajaran.
o
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat.
4.
UU Yang Mengatur HAM di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM)
di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada
dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
o
Hak untuk hidup (pasal 4).
o
Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
o
Hak untuk mengembangkan diri (pasal
11,12,13,14,15,16)
o
Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
o
Hak untuk kebebasan pribadi (pasal 20-27)
5. Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
5. Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
o
Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini
berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998.
Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto,
sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai
wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat
kepolisian.
o
Pembantaian Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi
penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari,
Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945
bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil
terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda
bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi)
kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
6.
Upaya Pencegehan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM Kualitas pelayanan publik yang baik akan membuat masyarakat menjadi nyaman. Tidak ada keluhan dan protes dari masyarakat menjadi tonggak upaya pencegahan pelanggaran HAM.
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan pemerintah,Jika pemerintah melakukan upaya penegakan HAM, kita sebagai warga negara juga harus mengawasinya. Baik tidaknya kebijakan pemerintah juga harus kita awasi dengan seksama. Jika ada kebijakan dan tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau merugikan berbagai pihak, kita dapat mengoreksi segala kebijakan pemerintah dan melaporkannya.
- Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok dan golongan dalam masyarakat Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar