Minggu, 11 Desember 2016

OTONOMI DAERAH

   1.        Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
      a.        Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 
      b.      Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya,           serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional. 
      c.       Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan                         kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber                         pembiayaan sendiri.


   2.        Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah

      A.      Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah :

        a.        Mencegah pemusatan kekuasaan.
        b.      Terciptanya pemerintahan yang efesien.
        c.       Partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.

     B.      Tujuan utama otonomi daerah adalah :

       a.       Kesetaraan politik ( Political Equality ).
       b.      Tanggung jawab daerah ( Local Accountability ).
       c.        Kesadaran daerah ( Local Responsiveness )

     C.      Prinsip otonomi daerah adalah :

       a.       Untuk terciptanya efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
       b.      Sebagai sarana pendidikan politik.
       c.       Sebagai persiapan karier politik.
       d.      Stabilitas politik.
       e.      Kesetaraan politik.
       f.        Akuntabilitas politik.
  
3.     Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
A.      Dampak Positif
       Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata.

B.      Dampak Negatif
      Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.


Contoh Kasus Otonomi daerah:
Korupsi Pejabat Daerah
Yumler Lahar. Yang menjabat Walikota Solok. Kasus yang menjeratnya adalah “pembatalan kerjasama antara Pemerintah Kota Solok, Sumatra Barat dan Investor Hariadi, yang menyebabkan kerugian negara”. Dalam hal ini negara dirugikan sebesar 1,3 miliar (Kompas, 11 Agustus 2004)


Pendapat:  Undang-undang mengharuskan pemeriksaan terhadap kepala daerah atas izin presiden. Sedangkan izin tersebut juga harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Dengan merevisi undang-undang tersebut, diharapkan gubernur, bupati/walikota yang tersangkut kasus korupsi akan dinon-aktifkan begitu menjadi tersangka. Jabatan dan hak mereka akan diberikan kembali jika penyidikan kasusnya dihentikan.

POLITIK STRATEGI NASIONAL

1.     Pengertian Politik, Strategi, dan Politik Strategi Nasional
A.    Pengertian Politik

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu menurut Aritoteles Airstoteles Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Namun politik juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

1.      Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3.      Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4.      Kebijakan Umum
Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula.
5.      Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

B.     Pengertian Strategi

Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.




C.    Pengertian Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

    2.      Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.

    3.      Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia terbagi menjadi beberapa point yaitu :

a.       Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.

b.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnyamenyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.

c.       Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

d.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
  
e.       Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing


    4.      Pembangunan Nasional dan Menejemen Nasional

A.      Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.

B.        Manajemen Nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi).



Contoh kasus Strategi Nasional dalam memberantas kekerasan
Strategi Pencegahan merupakan peran penting. Strategi Pencegahan untuk kekerasan dalam keluarga diakui secara luas. Meskipun memberikan layanan kepada orang yang mengalami kekerasan merupakan sesuatu yang essensial dan mengungkap akar masalahnya juga merupakan salah satu cara menghapus kekerasan. Tindakan mencegah dapat menjadi focus primer ataupun sekunder..
Pendapat :
Pertama menghentikan kekerasan setelah terjadinya kekerasan dilakukan dengan mengubah perilaku-perilaku penyesalan. kedua mengurangi kasus-kasus kekerasan dan akibatnya. Keduanya penting dan dibutuhkan tetapi tindakan pencegahan primer merupakan inti Strategi Pencegahan.





DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintahan. Jadi, Demokrasi adalah pemerintahan yang dimana semua warga Negaranya memliki Hak serta dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Bentuk – Bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Langsung
Yaitu demokrasi yang mengikutsertakan rakya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umun Negara atau Undang – Undang. Dalam demokrasi ini rakyat mengeluarkan aspirasinya secara langsung tanpa badan perwakilan.
2. Demokrasi Tak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui badan perwakilan. Dalam demokrasi ini rakyat tidak secara langsung mengeluarkan aspirasinya,melainkan melalui badan perwakilan.
3. Demokrasi Sistem Parlementer
Yaitu adanya hubungan yang erat antara Badan legislative dengan badan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif diserahkan kepada dewan menteri/cabinet. Dewan menteri/cabinet mempertanggungjawabkan segala kebijakan pemerintahannya kepada parlementer.
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila berasal dari sila keempat pancasila.

Gagasan Pokok Demokrasi
            Gagasan pokok Demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam Hubungan Sosial. Terdapat 2 asas pokok demokrasi, yaitu :
Ø  Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya pemilihan wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Ø  Pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya ada tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia.

Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Ø  Kelebihan Demokrasi : mencegah adanya monopoli, kesetaraan Hakyang membuat masyarakat ikut dalam berpolitil, pemegang kekuasaan yang di pilih menurut suara rakyat.
Ø  Kekurangan Demokrasi : Kepercayaan masyarakat masih minim, Kesetaraan rakyat masih di anggap tidak wajar, pemerintah masih kurang dalam turun tangan untuk masyarakat.

Contoh Kasus Demokrasi di Indonesia


Ketidakstabilan kepemimpinan nasional  : Jika kita perhatikan, rata rata pemimpin bangsa ini mulai dari Soekarno hingga Gus Dur, tidak ada yang kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Rata rata berakhir tragis atau diturunkan. Ini merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka. Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam merealisasikan harapan dan tujuan nasional.


PENDAPATDemokrasi itu sangat penting bagi kehidupan bernegara, Karena demokrasi lah yang memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam aturan suatu negara. Jika tidak adanya demokrasi di suatu negara, maka hilanglah kesejahteraan masyarakat dan kacaulah negara tersebut