1.
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani
autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan.
Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Dalam Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada
prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
a.
Aspek Hak dan Kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b.
Aspek kewajiban untuk tetap
mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap
berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
c.
Aspek kemandirian dalam
pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan
pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan
sendiri.
2. Tujuan dan Prinsip
Otonomi Daerah
A.
Tujuan dilaksanakannya otonomi
daerah adalah :
a.
Mencegah pemusatan
kekuasaan.
b.
Terciptanya pemerintahan yang
efesien.
c.
Partisipasi masyarakat dalam
pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
B.
Tujuan utama otonomi daerah
adalah :
a.
Kesetaraan politik ( Political
Equality ).
b.
Tanggung jawab daerah ( Local
Accountability ).
c.
Kesadaran daerah ( Local
Responsiveness )
C.
Prinsip otonomi daerah adalah :
a.
Untuk terciptanya efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
b.
Sebagai sarana pendidikan
politik.
c.
Sebagai persiapan karier
politik.
d.
Stabilitas politik.
e.
Kesetaraan politik.
f.
Akuntabilitas politik.
3. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
A.
Dampak Positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah
akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
B.
Dampak Negatif
Dampak
negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat
seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah
dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi
ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
Contoh Kasus Otonomi daerah:
Korupsi Pejabat Daerah
Yumler Lahar. Yang menjabat Walikota Solok.
Kasus yang menjeratnya adalah “pembatalan kerjasama antara Pemerintah Kota
Solok, Sumatra Barat dan Investor Hariadi, yang menyebabkan kerugian negara”.
Dalam hal ini negara dirugikan sebesar 1,3 miliar (Kompas, 11 Agustus 2004)
Pendapat: Undang-undang mengharuskan pemeriksaan terhadap kepala daerah atas
izin presiden. Sedangkan izin tersebut juga harus melalui birokrasi yang
panjang dan rumit. Dengan merevisi undang-undang tersebut, diharapkan gubernur,
bupati/walikota yang tersangkut kasus korupsi akan dinon-aktifkan begitu
menjadi tersangka. Jabatan dan hak mereka akan diberikan kembali jika
penyidikan kasusnya dihentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar