Minggu, 11 Desember 2016

OTONOMI DAERAH

   1.        Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
      a.        Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 
      b.      Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya,           serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional. 
      c.       Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan                         kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber                         pembiayaan sendiri.


   2.        Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah

      A.      Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah :

        a.        Mencegah pemusatan kekuasaan.
        b.      Terciptanya pemerintahan yang efesien.
        c.       Partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.

     B.      Tujuan utama otonomi daerah adalah :

       a.       Kesetaraan politik ( Political Equality ).
       b.      Tanggung jawab daerah ( Local Accountability ).
       c.        Kesadaran daerah ( Local Responsiveness )

     C.      Prinsip otonomi daerah adalah :

       a.       Untuk terciptanya efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
       b.      Sebagai sarana pendidikan politik.
       c.       Sebagai persiapan karier politik.
       d.      Stabilitas politik.
       e.      Kesetaraan politik.
       f.        Akuntabilitas politik.
  
3.     Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
A.      Dampak Positif
       Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata.

B.      Dampak Negatif
      Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.


Contoh Kasus Otonomi daerah:
Korupsi Pejabat Daerah
Yumler Lahar. Yang menjabat Walikota Solok. Kasus yang menjeratnya adalah “pembatalan kerjasama antara Pemerintah Kota Solok, Sumatra Barat dan Investor Hariadi, yang menyebabkan kerugian negara”. Dalam hal ini negara dirugikan sebesar 1,3 miliar (Kompas, 11 Agustus 2004)


Pendapat:  Undang-undang mengharuskan pemeriksaan terhadap kepala daerah atas izin presiden. Sedangkan izin tersebut juga harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Dengan merevisi undang-undang tersebut, diharapkan gubernur, bupati/walikota yang tersangkut kasus korupsi akan dinon-aktifkan begitu menjadi tersangka. Jabatan dan hak mereka akan diberikan kembali jika penyidikan kasusnya dihentikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar